Daurah Hukum Musik dalam Pandangan Islam
Hukum Musik dalam Pandangan Islam
MARWAH.ID - Jum'at, 09 April 2021 Bidang Pembinaan Karakter STID Mohammad Natsir Putri kembali mengadakan daurah "Hukum Musik dalam Pandangan Islam". Adapun daurah ini sangat wajib di ikuti oleh seluruh mahasiswi STID Mohammad Natsir apalagi dimasa sekarang ini, kebanyakan orang tidak ada yang tidak mengenal hukum musik. Meski daurah ini dilakukan secara virtual menggunakan via zoom, namun hal ini tidak mematahkan semangat para mahasiswi untuk tetap mencari ilmu dengan baik.
Daurah ini dimulai dari pukul 08.30-10.00 WIB dengan pemateri yakni, Ustadz Arief Abdurrahman Fadhli, LC, M.S.I selaku mudir dari Qur'anic School Dewan Dakwah (QS). Dalam pandangan Islam mengenai musik, Allah Subhanahu WA Ta'ala berfirman,
وَمِنَ النَّاسِ مَنۡ يَّشۡتَرِىۡ لَهۡوَ الۡحَدِيۡثِ لِيُضِلَّ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٍۖ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ؕ اُولٰٓٮِٕكَ لَهُمۡ عَذَابٌ مُّهِيۡنٌ
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." (Luqman : 6)
Musik sendiri dijadikan sebagai wasilah orang-orang kafir untuk menjadikan umat Muslim jauh dari al-Qur'an dan jauh dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Adapun musik ialah segala bentuk yang bersuara, sehingga membuat kelalaian. Jumhur ulama berpendapat bahwa musik adalah haram, karena tidak sedikit orang yang bergelut dengan musik menjadi lalai akan ketaatannya kepada Allah. Bahkan Usman bin Affan mengatakan : "Sesungguhnya orang yang ketika sedih lebih senang mendengarkan musik daripada membaca Al-Qur'an maka sesungguhnya orang itu hatinya sakit."
Adapun kiat dalam meninggalkan musik ialah
1. Belajar kepada orang-orang yang telah hijrah dari musik
2. Mengingat mati
3. Menahan diri/meninggalkannya dan berharap kepada Allah
(Pipit Aisyah/Marwah)
Tidak ada komentar