Header Ads

Tren Waithood di Kalangan Generasi Muda, Bagaimana Pandangan Islam ?


Belakangan ini, semakin marak fenomena menunda pernikahan yang berangkat dari Generasi Milenial dan Gen Z. Bahkan fenomena ini dijadikan tren yang sempat viral di aplikasi TikTok, tren Joana. Berdasarkan data dari databoks.katadata.co.id yang dipublikasikan pada 29 Februari 2024, jumlah pernikahan di Indonesia menurun sekitar 7,51% dibandingkan tahun 2022. Pada tahun 2023, tercatat ada 1,58 juta pernikahan di dalam negeri, yang merupakan angka terendah dalam satu dekade terakhir.

Salah satu alasan utama penundaan pernikahan adalah perubahan dalam prioritas hidup. Dulu, nikah muda dianggap biasa dan bahkan diharapkan. Sekarang, banyak orang lebih fokus pada pendidikan dan karier terlebih dahulu. Mereka merasa perlu mencapai kestabilan finansial dan profesional sebelum memikirkan pernikahan. Kondisi ekonomi yang tidak menentu juga berperan besar. Biaya hidup yang tinggi dan ketidakpastian ekonomi membuat banyak orang merasa mereka harus stabil secara finansial terlebih dahulu sebelum menikah.

Dalam Islam, pernikahan dianggap penting untuk menjaga kehormatan dan membangun keluarga. Al-Qur'an dalam Surah An-Nur ayat 32 yang berbunyi:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (nikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Ayat ini mendorong untuk menikah baik orang merdeka maupun budak, Allah menjanjikan kecukupan bagi mereka. Abu Bakar As-Siddiq mengatakan bahwa dengan bertakwa dan menikah, Allah akan memenuhi janji kecukupan-Nya. Ibnu Mas'ud juga menganjurkan untuk mencari kecukupan melalui pernikahan dengan mengacu pada ayat ini. Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda bahwa ada tiga orang yang berhak mendapatkan pertolongan dari Allah: Orang yang menikah untuk menjaga kesucian, budak yang berusaha melunasi utangnya, dan orang yang berperang di jalan Allah. Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam pernah menikahkan seseorang yang tidak memiliki apa-apa kecuali kain sarungnya, dengan syarat mengajari istrinya Al-Qur'an. Pada akhirnya, Allah memberikan rezeki yang cukup bagi mereka.

Fenomena penurunan keinginan menikah karena alasan finansial tidak dibenarkan. Allah akan mencukupkan rezeki bagi hamba-Nya yang menikah dengan niat menjaga kesucian dan menjalankan perintah-Nya. Menikah adalah ibadah dan Allah berjanji akan memberikan kecukupan bagi mereka yang menikah. (Zahraa/Marwah)


Referensi:

https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/dc95658b883c7ff/angka-pernikahan-turun-pada-2023-rekor-terendah-sedekade-terakhir

Tidak ada komentar